"Kementerian Luar Negeri terus mengimbau para WNI dan pekerja migran agar dapat berangkat bekerja keluar negeri sesuai prosedur resmi dan menghormati serta menaati segala peraturan yang berlaku di negara setempat," kata Kemlu. (Wahyu Dwi Anggoro)
Advertisement
211 Pekerja Migran RI Dideportasi Arab Saudi karena Langgar Aturan Imigrasi
Kementerian Luar Negeri (Kemlu) dan Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Jeddah memfasilitasi pemulangan 211 Warga Negara Indonesia (WNI) deportan.

211 Pekerja Migran RI Dideportasi Arab Saudi karena Langgar Aturan Imigrasi. (Foto: MNC Media)
Follow Saluran Whatsapp IDX Channel untuk Update Berita Ekonomi
Follow
Advertisement
Advertisement