sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

26 WNI Korban Perdagangan Orang di Myanmar Dipulangkan ke Indonesia

News editor Riana Rizkia
27/05/2023 08:35 WIB
Sebanyak 26 warga negara Indonesia (WNI) korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) telah dipulangkan ke Indonesia.
26 WNI Korban Perdagangan Orang di Myanmar Dipulangkan ke Indonesia. (Foto: MNC Media)
26 WNI Korban Perdagangan Orang di Myanmar Dipulangkan ke Indonesia. (Foto: MNC Media)

Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan dua orang tersangka terkait kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) terhadap 20 Warga Negara Indonesia (WNI) di Myanmar. Mereka adalah Anita Setia Dewi dan Andri Satria Nugraha.

"Hasil keputusan gelar perkara pimpinan dan peserta gelar sepakat untuk perkara tersebut terlapor Anita Setia Dewi dan Andri Satria Nugraha dapat ditetapkan sebagai tersangka," ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro kepada MPI, Selasa (9/5/2023).

Dalam hal ini, kedua tersangka diduga kuat telah melanggar Pasal 4 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang dan/atau Pasal 81 UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI). (WHY)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement