Susatyo juga memperingatkan agar masyarakat yang akan menyampaikan pendapat di muka umum harus mengikuti aturan sebagaimana diatur dalam undang-undang penyampaian pendapat hak setiap warga negara. Masyarakat harus memperhatikan hak-hak masyarakat lainnya.
"Sehingga aturan dalam undang-undang penyampaian pendapat di muka umum harap di patuhi supaya semua kegiatan berjalan dengan aman, tertib dan kondusif," pungkasnya.
(DKH)