IDXChannel - Kapolda Jawa Timur, Irjen Pol Toni Hermanto mengingatkan agar para pengusaha tambang yang beroperasi di wilayah Jawa Timur agar segera melengkapi perizinan. Pasalnya, data yang dimilikinya, 45,5 persen perusahaan belum mengantongi perizinan.
Ia menegaskan, proses legalitas pertambangan, khususnya galian C harus segera dilakukan. Pasalnya, pertambangan memberi dampak sosial ekonomi di masyarakat.
Berdasarkan data yang dirilis Polda Jatim, ada 614 lokasi pertambangan yang tersebar di seluruh wilayah Jatim. Dari jumlah tersebut, sebanyak 45,5% atau 279 perusahaan pertambangan belum mengantongi izin. "Bagaimanapun, aspek legalitas menjadi hal mendasar yang perlu dimiliki oleh setiap perusahaan pertambangan, khususnya galian C," katanya, Rabu (25/1/2023).
Jenderal bintang dua itupun berharap dari tiga isu yang berkaitan dengan pertambangan, bisa terpecahkan. Tiga isu tersebut adalah legalitas, penegakan hukum dan dampak sosial ekonomi. "Kita tahu dari proses masalah legalitas perizinan kemudian dampak masalah sosial ekonomi juga yang timbul termasuk pajak untuk pembangunan di Jatim. Termasuk aspek penegakan hukumnya," ujarnya.
Sementara itu, Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa menegaskan, Pemprov Jatim mendukung penuh upaya memecahkan masalah pertambangan. Orang nomor satu di Jatim itu berharap penataan pertambangan bisa searah dan senafas dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. "Sehingga bisa membawa kesejahteraan bagi masyarakat di Jatim," tutup Toni. (RRD)