sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

7.607 Narapidana di Jateng Terima Remisi Khusus Idulfitri, Negara Hemat Rp3,65 Miliar

News editor Eka Setiawan/Kontri
31/03/2025 12:54 WIB
Sebanyak 7.607 narapidana dari berbagai lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan negara (rutan) di Jateng menerima Remisi Khusus Idulfitri 2025.
Perwakilan narapidana di Jawa Tengah (berbaju putih) saat menerima Remisi Khusus Idulfitri 2025. (Foto: Dok. Ditjenpas Jateng)
Perwakilan narapidana di Jawa Tengah (berbaju putih) saat menerima Remisi Khusus Idulfitri 2025. (Foto: Dok. Ditjenpas Jateng)

IDXChannel – Sebanyak 7.607 narapidana dari berbagai lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan negara (rutan) di Jawa Tengah (Jateng) mendapat Remisi Khusus Idulfitri 2025. Di antara ribuan napi itu, 84 orang di antaranya langsung bebas pada Senin (31/3/2025) atau bertepatan Hari Raya Idulfitri 1 Syawal 1446 H.

Kepala Kantor Wilayah Ditjenpas Jateng, Kunrat Kasmiri, mengemukakan bahwa pemberian remisi ini sebagai bentuk apresiasi pemerintah terhadap narapidana yang telah menunjukkan perilaku baik selama menjalani masa hukuman. 

"Remisi diberikan kepada narapidana yang memenuhi syarat administratif dan substantif, termasuk berkelakuan baik, aktif dalam program pembinaan, serta telah menjalani minimal enam bulan masa pidana," kata Kunrat dalam keterangannya, hari ini.

Dari total 7.607 narapidana yang menerima remisi, sebagian besar mendapatkan pemotongan masa tahanan antara 15 hari hingga dua bulan. Sementara itu, 84 orang yang menerima remisi langsung bebas dan dapat segera kembali ke keluarga mereka untuk merayakan Hari Raya Idulfitri bersama.

Remisi tersebut diberikan berdasarkan Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI tentang pemberian remisi bagi narapidana dan anak binaan dalam rangka perayaan hari besar keagamaan. Program ini juga diharapkan dapat memberikan motivasi kepada para narapidana untuk terus berperilaku baik selama menjalani masa hukuman. 

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement