"Dengan iming-iming komisi yang besar. Setelah Korban yakin dan melakukan Investasi, uang sudah tidak dapat ditarik dan web akan menghilang," katanya.
Baca Juga:
Himawan mengungkap, total kerugian sebanyak 823 korban penipuan online itu mencapai Rp59 miliar.
(SLF)