sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Ada Aksi May Day, Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan pada 1 Mei

News editor Riyan Rizki Roshali
28/04/2024 02:00 WIB
Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta meniadakan kebijakan pembatasan lalu lintas atau ganjil genap pada 1 Mei 2024 mendatang.
Ada Aksi May Day, Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan pada 1 Mei. (Foto: MNC Media)
Ada Aksi May Day, Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan pada 1 Mei. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta meniadakan kebijakan pembatasan lalu lintas atau ganjil genap pada 1 Mei 2024 mendatang. Hal itu dilakukan lantaran adanya aksi May Day atau Peringatan Hari Buruh Internasional.

“Sehubungan dengan Hari Buruh Nasional, penerapan Sistem Ganjil Genap pada tanggal 1 Mei 2024 ditiadakan,” demikian keterangan yang disampaikan melalui akun Instagram @dishubdkijakarta yang dilihat Sabtu (27/4/2024).

Dishub DKI Jakarta menyampaikan bahwa, ketentuan ganjil genap yang ditiadakan pada Hari Buruh Internasional itu sesuai dengan Surat Keputusan Bersama (SKB).

“Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama (Menag), Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Republik Indonesia Nomor 855 Tahun 2023, Nomor 3 Tahun 2023, Nomor 4 Tahun 2023 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2024,” ujarnya.

“Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019 dalam Pasal 3 Ayat (3), yang menyebutkan bahwa pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu, dan Hari Libur Nasional yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden (KEPPRES),” sambung dia.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement