Ketentuan tersebut adalah berdasarkan Pasal 5 ayat (1) Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor.
Selain itu, Dishub DKI Jakarta juga memberlakukan rekayasa lalu lintas pada Sabtu-Minggu 12-13 Oktober 2024 di sekitar kawasan Istora Senayan, Kompleks Gelora Bung Karno.
"Diimbau para pengguna jalan agar menghindari ruas jalan tersebut dan menyesuaikan pengaturan lalu lintas yang ada, mematuhi rambu-rambu lalu lintas, petunjuk petugas di lapangan serta mengutamakan keselamatan di jalan," katanya.
(Fiki Ariyanti)