"Bukti akan menunjukkan bahwa di balik tindakan genosida Israel terdapat niat khusus untuk melakukan genosida, kegagalan Israel untuk mencegah hasutan untuk melakukan genosida, untuk mencegah genosida itu sendiri, dan kegagalannya untuk menghukum mereka yang menghasut dan melakukan tindakan genosida," kata Ramaphosa, mendesak masyarakat global untuk menghentikan bencana yang sedang berlangsung di Gaza
“Kehancuran dan penderitaan ini hanya mungkin terjadi karena meskipun ada tindakan dan intervensi dari ICJ dan berbagai badan PBB, Israel tetap gagal mematuhi kewajiban internasionalnya,” imbuhnya.
Termohon, Israel, akan mengajukan tanggapan terhadap bukti baru tersebut paling lambat 28 Juli tahun depan.
Afrika Selatan mengajukan kasus genosida terhadap Israel di pengadilan yang berpusat di Den Haag pada akhir 2023, menggugat Israel, yang tanpa henti mengebom Gaza sejak Oktober lalu, dan gagal menegakkan komitmennya berdasarkan Konvensi Genosida 1948.
Beberapa negara, termasuk Turki, Nikaragua, Palestina, Spanyol, Meksiko, Libya, dan Kolombia, telah bergabung dalam kasus tersebut di ICJ, yang memulai sidang terbuka pada Januari.