Pengadilan tinggi itu pada Mei, memerintahkan Israel untuk menghentikan serangannya di kota Rafah, Gaza selatan.
Hal itu merupakan kali ketiga panel beranggotakan 15 juri mengeluarkan perintah awal untuk mengakhiri kematian dan kehancuran wilayah kantung yang diblokade itu, dimana hampir 43.000 orang tewas dengan sebagian besar perempuan dan anak-anak.
(Dian Kusumo Hapsari)