IDXChannel- Jaksa penuntut Italia sedang menyelidiki kasus dugaan penggelapan pajak yang dilakukan Amazon dan tiga eksekutifnya senilai 1,2 miliar euro atau setara Rp20,4 triliun.
Dilansir Channel News Asia, Jumat (15/2/2025), kabar investigasi penggelapan ini sudah muncul sejak 2024. Media italia Corriere della Sera baru menjelaskan rinciannya pada Jumat kemarin.
Jaksa Milan dan polisi pajak menyebut tiga manajer dan unit Amazon yang berada di Luksemburg sedang dalam penyelidikan atas penipuan pajak dalam penjualan online di Italia selama 2019-2021.
Jaksa menyebut tagihan untuk Amazon dapat meningkat menjadi 3 miliar euro dengan memperhitungkan denda dan bunga.
Seorang sumber yang mengetahui kasus itu menyebut Amazon menjual barang-barang dari penjual non-UE di Italia yang sebagian besar berasal dari Cina. Namun, Amazon diduga menyembunyikan identitas penjual sehingga terhindar dari pembayaran pajak pertambahan nilai (PPN) Italia.