Berdasarkan hukum Italia, perantara yang menawarkan barang untuk dijual di Italia ikut bertanggung jawab atas tidak dibayarkannya PPN oleh penjual non-UE yang menggunakan platform penjualan online.
Jika tuduhan itu terbukti, kasus ini menjadi ancaman bagi model bisnis Amazon di seluruh Eropa. Sebab PPN merupakan pajak Eropa yang diharmonisasi.
Penyelidikan ini merupakan hasil dari pemeriksaan rutin yang dilakukan oleh polisi pajak di Milan.
Dalam kasus lain, polisi pajak Italia menyita sekitar 121 juta euro dari unit Amazon di Italia pada Juli 2024. Penyitaan itu bagian dari penyelidikan atas dugaan penipuan pajak dan praktik tenaga kerja ilegal yang sedang berlangsung.
Jaksa Milan menuduh unit logistik Amazon Italia Transport menghindari undang-undang ketenagakerjaan dan pajak, dengan mengandalkan koperasi atau perseroan terbatas yang memasok pekerja sambil menghilangkan bea PPN dan mengurangi pembayaran jaminan sosial.