sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Apakah Cacar Monyet Ditanggung BPJS Kesehatan? Begini Penjelasan dari Kemenkes

News editor Kurnia Nadya
03/11/2023 16:15 WIB
Pengobatan cacar monyet bisa masuk dalam daftar pengobatan yang ditanggung pemerintah dan BPJS Kesehatan.
Apakah Cacar Monyet Ditanggung BPJS Kesehatan? Begini Penjelasan dari Kemenkes. (Foto: MNC Media)
Apakah Cacar Monyet Ditanggung BPJS Kesehatan? Begini Penjelasan dari Kemenkes. (Foto: MNC Media)

IDXChannelApakah cacar monyet ditanggung BPJS Kesehatan? Kementerian Kesehatan mengatakan biaya pengobatan cacar monyet dapat ditanggung pemerintah jika penyakit tersebut masuk dalam daftar penyakit infeksi emerging (PIE). 

Selain itu, pembayaran pengobatannya juga bisa dimasukkan dalam pengobatan yang ditanggung BPJS Kesehatan. Dikutip dari Indonesiabaik (3/11), berikut ini adalah jenis penyakit dalam daftar PIE: 

  • Poliomielitis
  • Ebola
  • MERS
  • Influensa A (H5N1/Flu burung)
  • Virus hanta
  • Virus nipah
  • Demam kuning
  • Demam lassa
  • Demam congo
  • Meningitis meningokokus
  • Penyakit infeksi emerging baru 

Menurut penjelasan Kemenkes dari situs resminya, yang dimaksud dengan PIE atau Emerging Infection Disease (EID) adalah penyakit yang menyerang suatu populasi untuk pertama kali, atau telah ada sebelumnya namun penularannya meningkat sangat cepat. 

Baik dari segi jumlah kasus baru dalam suatu populasi, atau penyebarannya ke wilayah geografis baru. Penyakit yang masuk dalam kategori PIE adalah penyakit yang pernah terjadi di masa lampau, kemudian terkendali, namun muncul lagi di kemudian hari dalam jumlah kasus yang meningkat. 

Dalam hal ini, cacar monyet bisa dimasukkan dalam kategori PIE. Pemerintah sendiri mengumumkan temuan pertama kasus cacar monyet pada 20 Agustus 2022 silam. Pasien tersebut memiliki riwayat bepergian ke luar negeri. 

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement