IDXChannel - Departemen Kehakiman Amerika Serikat (AS) mengancam akan menuntut siapa pun yang membeli atau menjual minyak Iran yang dikenai sanksi.
"Departemen Kehakiman akan dengan tegas menuntut siapa pun yang membeli atau menjual minyak Iran yang dikenai sanksi," kata Pelaksana Tugas Jaksa Agung AS Todd Blanche di platform media sosial X, dilansir dari TASS pada Senin (13/4/2026).
Baru-baru ini, Presiden AS Donald Trump mengumumkan rencana untuk memberlakukan blokade laut total terhadap Iran, serupa dengan yang dilakukannya di Venezuela pada akhir tahun lalu.
"Departemen Kehakiman mendukung penuh panglima tertinggi dan militer kami," katanya.
Bulan lalu, AS sempat mencabut sementara sebagian sanksi terhadap minyak Iran guna menstabilkan harga global. Pencabutan ini hanya berlaku untuk kargo yang telah berada di laut.
Minggu lalu, kedua negara menyepakati gencatan senjata sementara setelah bertempur sejak akhir Februari. Namun, kondisi kembali tegang setelah negosiasi antara keduanya di Pakistan akhir pekan lalu mengalami kegagalan.
"Berlaku segera, Angkatan Laut Amerika Serikat yang Terbaik di dunia, akan memulai proses blokade terhadap semua kapal yang mencoba memasuki atau meninggalkan Selat Hormuz," kata Trump di platform media sosial Truth Social. (Wahyu Dwi Anggoro)