Awal tahun ini, pemerintahan Trump telah menggunakan undang-undang tersebut untuk mengenakan pungutan pada mobil, tembaga, baja, dan aluminium.
Investigasi serupa terhadap semikonduktor, pesawat terbang, mineral penting, dan produk lainnya saat ini sedang berlangsung.
Pungutan apa pun yang dihasilkan dari penyelidikan khusus industri akan ditambahkan ke tarif berbasis negara yang diberlakukan Trump, meskipun beberapa negara ekonomi besar seperti Uni Eropa dan Jepang telah mencapai kesepakatan untuk mencegah penumpukan tarif.
(Wahyu Dwi Anggoro)