sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

AS Cabut Sejumlah Pasal Kerja Sama Non-Ekonomi, Perjanjian Dagang Tak Korbankan Kedaulatan Indonesia

News editor Kunthi Fahmar Sandy
21/02/2026 06:34 WIB
Pemerintah sepakat menurunkan pengenaan tarif resiprokal bagi Indonesia serta mencabut sejumlah pasal non-ekonomi dalam skema Agreement on Reciprocal Tariff
AS Cabut Sejumlah Pasal Kerja Sama Non-Ekonomi, Perjanjian Dagang Tak Korbankan Kedaulatan Indonesia (FOTO:iNews Media Group)
AS Cabut Sejumlah Pasal Kerja Sama Non-Ekonomi, Perjanjian Dagang Tak Korbankan Kedaulatan Indonesia (FOTO:iNews Media Group)

Dalam perjanjian ART tersebut terdapat juga 1.819 pos tarif, baik sektor pertanian maupun industri, yang mendapatkan tarif 0 persen. Produk-produk tersebut antara lain minyak sawit, kopi, kakao, rempah-rempah, karet, komponen elektronik termasuk semikonduktor, hingga komponen pesawat terbang.

Khusus untuk produk tekstil dan apparel Indonesia, AS juga memberikan tarif 0 persen melalui mekanisme tariff rate quota (TRQ). Airlangga menegaskan kebijakan ini akan memberikan manfaat besar bagi sekitar 4 juta pekerja di sektor tekstil dan garmen.

Di sisi lain, Indonesia juga memberikan akses tarif nol persen bagi produk-produk tertentu dari AS, khususnya komoditas pertanian seperti gandum dan kedelai. Dengan demikian, masyarakat Indonesia dapat menikmati harga yang lebih terjangkau untuk sejumlah produk.

"Masyarakat Indonesia membayar nol persen untuk barang yang diproduksi, dari kedelai ataupun gandum, dalam hal ini mie atau pun dalam bentuk tahu dan tempe," tutur Airlangga.

Kesepakatan ini merupakan hasil proses negosiasi intensif sejak pengumuman kebijakan tarif resiprokal AS pada April 2025. Pada tahap awal, Indonesia dikenakan tarif sebesar 32 persen. Setelah serangkaian perundingan, disepakati tarif resiprokal sebesar 19 persen sebagai dasar. Namun, Indonesia berhasil mengamankan tarif 0-10 persen untuk produk tertentu melalui perjanjian.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement