sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

AS Cabut Sejumlah Pasal Kerja Sama Non-Ekonomi, Perjanjian Dagang Tak Korbankan Kedaulatan Indonesia

News editor Kunthi Fahmar Sandy
21/02/2026 06:34 WIB
Pemerintah sepakat menurunkan pengenaan tarif resiprokal bagi Indonesia serta mencabut sejumlah pasal non-ekonomi dalam skema Agreement on Reciprocal Tariff
AS Cabut Sejumlah Pasal Kerja Sama Non-Ekonomi, Perjanjian Dagang Tak Korbankan Kedaulatan Indonesia (FOTO:iNews Media Group)
AS Cabut Sejumlah Pasal Kerja Sama Non-Ekonomi, Perjanjian Dagang Tak Korbankan Kedaulatan Indonesia (FOTO:iNews Media Group)

"Perjanjian ini akan berlaku 90 hari setelah proses hukum diselesaikan kedua belah pihak, baik itu di Indonesia dengan konsultasi dengan DPR maupun di Amerika dengan proses internalnya. Dan juga di dalam perjanjian ini juga diatur bahwa kedua belah pihak dapat mengubah perjanjian dengan kesepakatan kedua belah pihak secara tertulis, dan juga ada ruang untuk perbedaan tarif," tutur Airlangga.

(kunthi fahmar sandy)

Halaman : 1 2 3 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement