Otoritas Palestina juga menyampaikan rasa frustrasi yang sama. Ramallah menegaskan bahwa veto AS membuat Israel merasa kebal hukum internasional.
"Israel dapat terus melakukan aksinya," kata Otoritas Palestina.
Ini adalah resolusi gencatan senjata keempat yang diveto AS di Dewan Keamanan sejak 7 Oktober tahun lalu. Resolusi yang diinisiasi AS yang mendukung penerapan rencana gencatan senjata tiga fase disahkan pada Juni lalu, namun negosiasi antara Israel dan kelompok Hamas yang berkuasa di Jalur Gaza sampai saat ini buntu. (Wahyu Dwi Anggoro)