IDXChannel - Direktur Utama PT ASDP Ferry Indonesia (Persero) Heru Widodo menegaskan, tiket kapal ferry yang sudah dibeli oleh penumpang tidak bisa hangus dalam kurun waktu 24 jam. Hal ini guna mengakomodir penumpang yang ketinggalan kapal.
Heru menganalogikan, jika penumpang membeli tiket pada 28 Maret pukul 09.00 WIB, maka sebetulnya tiket tersebut masih bisa digunakan keesokan harinya sebelum pukul 09.00 WIB.
"Masa berlaku tiket 24 jam, jadi tidak usah khawatir bagi masyarakat yang ingin melakukan perjalanan, misal beli tiket hari ini besok berangkat masih bisa," ujarnya saat ditemui di Pelabuhan Eksekutif Merak, Banten, Jumat (28/3/2025).
Heru menjelaskan, kebijakan ini sebagai upaya untuk memecah konsentrasi pilihan waktu pemudik yang lebih banyak pada malam hari. Sehingga, para pemudik meski punya tiket dengan jadwal keberangkatan malam, bisa merubah jadwal untuk berangkat lebih pagi yang mana kondisi pelabuhan lebih lengang.