sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

ASN Pindah Tugas ke IKN Bawa Keluarga, MenPANRB: Biaya Ditanggung Negara

News editor Iqbal Dwi Purnama
17/04/2024 13:02 WIB
Pemerintah akan mulai memindahkan para Aparatur Sipil Negara (ASN) ke Ibu Kota Nusantara (IKN) pada tahun ini.
ASN Pindah Tugas ke IKN Bawa Keluarga, MenPANRB: Biaya Ditanggung Negara. (Foto: MNC Media)
ASN Pindah Tugas ke IKN Bawa Keluarga, MenPANRB: Biaya Ditanggung Negara. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Pemerintah akan mulai memindahkan para Aparatur Sipil Negara (ASN) ke Ibu Kota Nusantara (IKN) pada tahun ini. Pemerintah akan menanggung beberapa komponen biaya jika ASN hendak pindah membawa keluarganya. 

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Abdullah Azwar Anas mengatakan pada beberapa komponen biaya yang ditanggung negara untuk ASN yang pindah ke IKN tiket pesawat, biaya pengegepakan, biaya tunggu, dan biaya transportasi. 

"Mulai dari pemindahan akan dibantu Pemerintah untuk mendapatkan dapat biaya pengepakan, tiket pesawat dan seterusnya," ujar Anas dalam konferensi pers di kantor Kementerian Kominfo, Rabu (17/4/2024).

Masing-masing komponen yang dibayarkan negara tersebut akan juga akan menanggung untuk 1 orang ASN, 1 Pasangan ASN, 2 Anak, dan 1 Asisten Rumah Tangga (ART). 

Lebih lanjut, Anas mengatakan saat ini Pemerintah juga tengah menggodok aturan untuk pemberian tunjangan khusus yaitu tunjangan pionir bagi para PNS yang berpindah tugas ke IKN. Sehingga lewat penambahan komponen tunjangan bagi ASN yang pindah, otomatis gaji PNS di IKN akan lebih besar. 

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement