"Karena untuk berjualan di Jakarta itu juga menjadi bagian yang tidak semua asosiasi bisa melarang anggotanya untuk berjualan," kata Pramono.
Sebelumnya, Dewan Pengurus Daerah Asosiasi Pedagang Daging Indonesia (DPD APDI) DKI Jakarta resmi mengumumkan aksi mogok berjualan daging sapi di seluruh pasar tradisional dan Rumah Potong Hewan (RPH) se-Jabodetabek selama tiga hari. Aksi tersebut berlangsung mulai Kamis (22/1/2026) hingga Sabtu (24/1/2026).
Kebijakan mogok jualan ini tertuang dalam Surat Nomor 175/PABB-APDI/I/2026 tentang Aksi Berhenti Berjualan Seluruh Pasar dan RPH Se-Jabodetabek. Langkah tersebut diambil sebagai respons atas melonjaknya harga sapi hidup di tingkat feedloter yang berdampak langsung pada kenaikan harga daging sapi di pasaran.
DPD APDI menilai hingga saat ini belum ada kepastian maupun jaminan stabilitas harga dari pemerintah. Kondisi ini membuat pedagang daging sapi eceran semakin tertekan karena harga jual tinggi tidak sebanding dengan daya beli masyarakat yang terus melemah.
(Dhera Arizona)