IDXChannel - Kementerian Perhubungan telah menerbitkan Keputusan Menteri Nomor 31/2024 (KM 31/2004) tentang Penetapan Bandar Udara Internasional pada tanggal 2 April 2024 lalu.
Lewat regulasi baru tersebut, jumlah bandara internasional dipangkas dari sebelumnya berjumlah 34 menjadi 17 bandara saja.
Juru Bicara Kementerian Perhubungan, Adita Irawati menjelaskan, tujuan pengurangan jumlah Bandara Internasional ini secara umum untuk dapat mendorong sektor penerbangan nasional yang sempat terpuruk saat pandemi Covid 19.
"KM 31/2004 ini dikeluarkan dengan tujuan untuk melindungi penerbangan internasional pasca pandemi dengan menjadikan bandara sebagai hub (pengumpan) internasional di negara sendiri," ujar Adita lewat keterangan resminya, Jumat (26/4/2024).
Sehingga beberapa bandara turun kasta, dari sebelumnya melayani rute internasional, kini hanya bisa melayani rute domestik saja.