IDXChannel - Badan Gizi Nasional (BGN) mewajibkan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) menerapkan sistem pengelolaan sampah ramah lingkungan dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Ini diatur dalam Peraturan BGN Nomor 1 Tahun 2026 yang baru saja diterbitkan.
"Pengelolaan sampah di SPPG harus dilakukan secara menyeluruh, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, pemantauan hingga pelaporan, dengan mengedepankan prinsip ekonomi sirkular," ujar Kepala BGN, Dadan Hindayana dalam keterangan resmi seperti dikutip pada Jumat (20/3/2026).
Dia menjelaskan, prinsip ekonomi sirkular menjadi kunci dalam regulasi ini, di mana sampah tidak lagi dipandang sebagai limbah akhir, melainkan sebagai sumber daya yang masih memiliki nilai guna melalui proses daur ulang maupun pemanfaatan kembali.
Dalam tahap perencanaan, setiap SPPG diwajibkan mengidentifikasi potensi sampah yang dihasilkan, termasuk memilah jenis sampah, menyiapkan fasilitas pengumpulan terpilah, hingga menyediakan sarana pengolahan seperti kompos dan budidaya maggot.