sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Aturan Baru Terbit, SPPG Wajib Terapkan Sistem Pengelolaan Sampah Ramah Lingkungan

News editor Tangguh Yudha
20/03/2026 15:30 WIB
Ini diatur dalam Peraturan BGN Nomor 1 Tahun 2026 yang baru saja diterbitkan.
Aturan Baru Terbit, SPPG Wajib Terapkan Sistem Pengelolaan Sampah Ramah Lingkungan (Foto; iNews Media Group)
Aturan Baru Terbit, SPPG Wajib Terapkan Sistem Pengelolaan Sampah Ramah Lingkungan (Foto; iNews Media Group)

Dalam regulasi tersebut, jenis sampah dalam MBG juga diklasifikasikan menjadi empat kategori, yakni sampah organik, anorganik, residu, serta sampah yang mengandung bahan berbahaya dan beracun (B3).

Penanganan masing-masing jenis sampah harus disesuaikan dengan karakteristik dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 

Untuk mendukung implementasi di lapangan, setiap SPPG diwajibkan menyediakan sarana dan prasarana pengelolaan, mulai dari fasilitas pemilahan, pengomposan, hingga alat pengangkutan sampah.

"Dengan adanya aturan ini, kita ingin memastikan bahwa Program MBG berjalan tidak hanya memberikan manfaat gizi, tetapi juga ramah lingkungan dan berkelanjutan," tutur dia.

(DESI ANGRIANI)

Halaman : 1 2 3 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement