Jika kemudian proses hukum ini sampai pada proses peradilan dan terbukti secara sah dan meyakinkan, Kurnia memastikan pemerintah mengutuk keras praktik ini.
"Satu dilakukan oleh aparat penegak hukum, dua terlebih diberikan mandat oleh pimpinan lembaga, diberikan mandat oleh peraturan perundang-undangan yang bersangkutan. Sekali lagi, jika kemudian terbukti secara sah dan meyakinkan diberikan mandat untuk memberantas korupsi," katanya.
(kunthi fahmar sandy)