Selain itu, terdapat laporan dari masyarakat yang menerima telepon serupa dan dituduh menjadi pemain judi online oleh penelepon. Ini dilakukan sebagai upaya penipuan yang membuat masyarakat dirugikan.
Alexander mengatakan upaya penindakan hukum dan pemblokiran rekening atau dompet digital terkait judi online dilaksanakan melalui koordinasi dengan instansi kepolisian, PPATK, BI, dan OJK.
Dia juga meminta masyarakat untuk melihat pemain judol sebagai korban yang perlu dibantu untuk sembuh dari kecanduan judi online.
"Kewenangan Kementerian Komdigi sebatas melakukan pemutusan akses konten judi online. Pemain judi online itu korban, perlu dibantu, bandarnya yang melakukan kejahatan," ujarnya.
Sebagai informasi, sejak Oktober 2024 hingga Mei 2025, Komdigi sudah melakukan pemutusan akses terhadap 1,3 juta konten terkait judi online.
(Febrina Ratna Iskana)