IDXChannel - PT Bank Mandiri Taspen memberikan santunan asuransi Rp12.500.000 kepada Syahrir, korban kebakaran rumah di Desa Bontoramba, Kecamatan Pallangga,
Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel).
Syahrir yang bekerja sebagai sopir mobil ini dapat santunan asuransi karena melakukan transaksi pembayaran tagihan listrik atau PLN Prepaid (Token) melalui aplikasi Movin milik Bank Mandiri Taspen.
Dirinya sama sekali tidak menyangka akan mendapat asuransi karena mengisi token/membayar listrik dari aplikasi. Sebab menurutnya, hal tersebut sangat jarang ditawarkan atau terjadi.
Umumnya hanya iklan belaka. Awalnya, Syahrir melihat informasi dari sosial media Instagram yang muncul di akunnya.
Dalam info tersebut tertulis jika membeli token listrik lewat aplikasi Movin, akan mendapat asuransi.