Proses penyelidikan awal akan dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari terhitung sejak keputusan pembentukan satuan tugas. Penyelidikan awal tersebut berawal dari penelitian yang dilakukan KPPU atas sektor pinjaman daring (online) berdasarkan informasi yang berkembang di masyarakat.
Dari penelitian, KPPU menemukan adanya pengaturan oleh AFPI kepada anggotanya terkait penentuan komponen pinjaman kepada konsumen, khususnya penetapan suku bunga flat 0,8% (nol koma delapan persen) per hari dari jumlah aktual pinjaman yang diterima oleh konsumen atau penerima pinjaman.
KPPU menemukan penetapan AFPI tersebut telah diikuti oleh seluruh anggota AFPI yang terdaftar. Menanggapi hal tersebut, Entjik menjelaskan maksimum bunga pinjaman yang ditetapkan AFPI adalah sebesar 0,4% bukan 0,8%.
"Kami tentunya akan berkomunikasi dengan KPPU untuk berdiskusi tentang hal ini. Karena yang kita patok itu sebenarnya maksimum, bukan minimum," ujarnya.
(FRI)