Presiden Prabowo kemudian melantik 10 anggota Komite Eksekutif Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus Papua. Pelantikan tersebut didasarkan pada Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 110/P Tahun 2025 tentang Pengangkatan Komite Eksekutif Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus Papua.
Adapun para pejabat yang dilantik berdasarkan Keppres tersebut, yaitu:
1. Velix Vernando Wanggai, sebagai Ketua
2. John Wempi Wetipo, sebagai Anggota
3. Ignatius Yogo Triyono, sebagai Anggota
4. Paulus Waterpauw, sebagai Anggota
5. Ribka Haluk, sebagai Anggota
6. Ali Hamdan Bogra, sebagai Anggota
7. Gracia Josaphat Jobel Mambrasar, sebagai Anggota
8. Yanni, sebagai Anggota
9. John Gluba Gebze, sebagai Anggota
10. Juharson Estrella Sihasale, sebagai Anggota
(Nur Ichsan Yuniarto)