Menurutnya hal ini diperlukan guna membangun legal opinion yang komprehensif dan sesuai hukum internasional untuk membela Palestina di Mahkamah Internasional pada 19 Februari 2024 mendatang.
"Saya dan Kementerian Luar Negeri ingin mendengarkan masukan para ahli hukum internasional mengenai dasar dan prinsip hukum internasional, bahwa pelanggaran Israel tidak dapat diterima. Pandangan dan masukan para ahli hukum internasional diperlukan untuk menunjukkan kepada dunia Blatant Violation of International Law yang dilakukan Israel terhadap Palestina," kata dia.
Diketahui Indonesia sebagai negara dari anggota PBB akan memberikan masukan pandangan hukum mengenai konsekuensi hukum dari kebijakan dan tindakan Israel di wilayah kependudukan Palestina termasuk East Jerusalem.
Masukan tersebut terdiri dari dua hal. Pertama, masukan tertulis atau written statement yang sudah disampaikan Indonesia kepada ICJ pada bulan Juli 2023 lalu dan pernyataan lisan atau oral statement akan disampaikan oleh Menteri Luar Negeri Indonesia tanggal 19 Februari 2024 di ICJ.
"Merespon permintaan tersebut, dari sejak awal Indonesia sudah memutuskan akan berpartisipasi aktif membantu memberikan masukan pandangan hukum kepada ICJ,"ucap dia.