IDXChannel - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) melaporkan adanya 2.714 peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) di Rumah Sakit Vertikal (RSV) atau rumah sakit yang berada di bawah pengelolaan Pemerintah Pusat mengalami gejala depresi ringan hingga sedang.
Padahal peran dokter spesialis sangat dibutuhkan, khususnya di rumah sakit daerah yang memiliki tenaga yang amat terbatas.
Menanggapi hal tersebut, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menjelaskan bahwa adanya revisi Undang-Undang Kesehatan menjadi solusi untuk menangani permasalahan tersebut.
Bukan hanya merevisi sistem pelayanan kesehatan saja, melainkan juga untuk mempermudah calon-calon dokter yang hendak melanjutkan pendidikan serta kariernya menjadi dokter spesialis.
“Itulah kenapa Undang-Undang kesehatan kita kemarin direvisi. Sehingga akan mempermudah dokter untuk masuk ke spesialis,” kata Jokowi kepada awak media saat ditemui di ICE BSD, Tangerang, Rabu (24/4/2024).
Jokowi menjelaskan undang-undang tersebut membuka peluang yang amat besar bagi perguruan tinggi untuk mencetuskan dokter-dokter berkualitas yang mampu mengatasi permasalah kesehatan di Indonesia.
Sehingga, institusi pendidikan dan juga rumah sakit siap untuk melahirkan dokter-dokter spesialis andal dibutuhkan Indonesia.
“Membuka seluas-luasnya universitas, tentu saja dengan kualifikasi dan skrining yang baik,” jelas Jokowi.