sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Bareskrim Polri Ambil Alih Kasus Bos Ajak Staycation Karyawati di Cikarang

News editor Ade Suhardi
17/05/2023 14:17 WIB
Badan Reserse Kriminal Polri mengambil alih kasus manajer ajak Staycation karyawati berinisial AD (24) sebagai syarat perpanjangan kontrak.
Bareskrim Polri Ambil Alih Kasus Bos Ajak Staycation Karyawati di Cikarang. (Foto: MNC Media)
Bareskrim Polri Ambil Alih Kasus Bos Ajak Staycation Karyawati di Cikarang. (Foto: MNC Media)

"Penyelidikan sudah, kita sudah memeriksa korban, saksi yang hanya mendengar saja, dan kita sudah memeriksa ahli bahasa dan ahli pidana juga, setelah itu perkaranya ditarik Bareskrim Polri," tuturnya.

Sebelumnya, AD resmi melaporkan atasannya ke Polres Bekasi, Sabtu (6/5/2023). AD mendatangi Polres Metro Bekasi didampingi oleh tim kuasa hukum yang diketuai oleh Alin Kosasih, Anggota Komisi VIII DPR RI Obon Tabroni, dan Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Bekasi Nyumarno.

Laporan AD diterima kepolisian dan teregister dengan nomor: LP/IV1179/V/2023/SPKT/Polres Metro Bekasi/Polda Metro Jaya. Alin menjelaskan, kliennya melaporkan atasannya yang berinisial B dengan Pasal 5 dan/atau 6 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual juncto Pasal 335 KUHP tentang Perbuatan Tidak Menyenangkan.

Informasi soal harus staycation bersama atasan sebagai syarat perpanjangan kontrak kerja bagi pekerja wanita di perusahaan wilayah Cikarang ini ramai di media sosial setelah akun Twitter @miduk17 menulis : Banyak yg up soal perpanjangan kontrak di perusahaan area Cikarang.

Dalam cuitannya yang diunggah pada 30 April 2023 lalu, @miduk17 menyebut ada oknum atasan perusahaan yang mensyaratkan harus staycation bersama karyawati agar mendapatkan perpanjangan kontrak.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement