sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Bareskrim Polri Sita 23 Ton Bawang dan Cabai Impor Ilegal di Pontianak

News editor Putranegara Batubara
20/04/2026 09:34 WIB
Tim menyita total 23.146 kilogram atau 23,146 ton bawang dan cabai kering dari dua lokasi berbeda.
Bareskrim Polri Sita 23 Ton Bawang dan Cabai Impor Ilegal di Pontianak (FOTO:iNews Media Group)
Bareskrim Polri Sita 23 Ton Bawang dan Cabai Impor Ilegal di Pontianak (FOTO:iNews Media Group)

“Total komoditas pangan hasil impor ilegal yang ditemukan sejumlah 23.146 kilogram atau 23,146 ton,” kata Ade dikutip, Senin (20/4/2026). 

Secara keseluruhan, barang bukti yang disita terdiri dari bawang merah sebanyak 118 karung dengan total 2.124 kilogram, bawang putih 457 karung dengan total 9.140 kilogram, bawang bombai kuning 399 karung seberat 7.980 kilogram, bawang bombai merah berry 188 karung seberat 1.692 kilogram, serta cabai kering 221 karung dengan total 2.210 kilogram.

Berdasarkan hasil klarifikasi terhadap pemilik ruko maupun gudang, komoditas tersebut diketahui berasal dari sejumlah negara, yakni bawang merah dari Thailand, bawang putih dari China, bawang bombai dari Belanda, bawang bombai merah berry dari India, serta cabai kering dari China.

“Penyelundupan atau impor ilegal komoditas pangan tersebut diduga masuk ke wilayah Indonesia, khususnya Provinsi Kalimantan Barat, melalui negara Malaysia,” ujar Ade.

Saat ini, penyidik juga masih melakukan pengembangan untuk menelusuri kemungkinan adanya gudang penyimpanan lain yang digunakan jaringan tersebut di wilayah Kalimantan Barat.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement