"Konsekuensi hukum nanti kita lihat, kita lihat nanti analisis kembali apakah keterangan-keterangan itu bisa dilihat apakah itu menyebarkan berita (bohong) dan lain sebagainya, ini tentu saja akan kita dalami," ujar dia.
Sebagai informasi, Kepala BP2MI, Benny Rhamdani menyebut sosok berinisial T sebagai pengendali praktik judi online di Indonesia. Hal itu diungkapkan Benny saat menyampaikan sambutan dalam acara Pengukuhan dan Pembekalan Komunitas Relawan Pekerja Migran Indonesia (KAWAN PMI) di Kota Medan, Sumatera Utara, beberapa waktu lalu.
Benny mengatakan sosok berinisial T itu terungkap setelah BP2MI menelusuri praktik judi online yang dikelola dari Kamboja namun melibatkan pekerja migran dari Indonesia.
"Saya sudah sampaikan ke Presiden dan Pak Mahfud MD yang waktu itu Menko Polhukam, kalau mau mengatasi judi online, sosok T ini harus ditangkap," kata Benny.
Menurut Benny, bahwa menangkap sosok T bukanlah tindakan yang mudah karena kebal hukum. "Sosok T ini tidak pernah tersentuh oleh hukum di negara ini," ujarnya.
(Rahmat Fiansyah)