Dalam proses penyelidikan, penyidik telah memeriksa 12 saksi, termasuk pihak Bapanas selaku pelapor, Direktur PT DTA, serta Kepala Produksi PT DTA. Penyidik juga meminta keterangan ahli laboratorium dari PT Saraswanti Indo Genetech (SIG) dan ahli perlindungan konsumen.
“Berdasarkan hasil penyelidikan, pemeriksaan saksi-saksi, keterangan ahli, dan hasil lab, telah ditemukan minimal dua alat bukti, dan penyidik telah menaikkan status perkara ini dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan melalui proses gelar perkara tentunya,” lanjut Suhasto.
Selain memeriksa sejumlah saksi, penyidik menyita barang bukti berupa 1.194 kemasan beras fortifikasi dengan berat keseluruhan mencapai 6.405 kilogram atau sekitar 6,4 ton. Nilai barang bukti beras tersebut diperkirakan mencapai Rp155,26 juta.
Polisi juga menyita satu lini rangkaian mesin penggilingan beras atau rice milling unit dengan estimasi nilai Rp1 miliar. Lokasi produksi beras fortifikasi tersebut berada di kawasan Pasar Induk Beras Cipinang, Jakarta Timur.
Suhasto menjelaskan, PT DTA memproduksi beras fortifikasi dengan menggunakan bahan baku beras jadi yang kemudian ditambahkan kernel sebagai sumber vitamin. Proses produksinya meliputi penggilingan, pembersihan, pengayakan, pemisahan batu, pencampuran, penimbangan, hingga penyegelan kemasan.