Berdasarkan hasil penyelidikan, sepanjang April hingga Agustus 2026, perusahaan tersebut diketahui telah memproduksi sekitar 2,5 juta kilogram atau 2.500 ton beras fortifikasi.
Dengan asumsi harga jual berkisar Rp18.100 hingga Rp27.998 per kilogram, nilai ekonomis produksi beras fortifikasi tersebut diperkirakan mencapai Rp69,99 miliar. Angka itu merupakan estimasi berdasarkan volume produksi dan harga jual, bukan nilai kerugian konsumen.
“Atas dugaan perbuatan tersebut, penyidik menerapkan sangkaan tindak pidana perlindungan konsumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) huruf a, huruf d, huruf e, dan huruf f Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp2 miliar,” tegas Suhasto.
(Shifa Nurhaliza Putri)