sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Bareskrim Tetapkan Enam WNI dan Satu WNA China Tersangka Judi Online, Ini Perannya

News editor Riana Rizkia
08/10/2024 16:56 WIB
Bareskrim Polri menetapkan enam warga negara Indonesia (WNI), dan satu warga negara asing (WNA) asal China sebagai tersangka tindak pidana judi online.
Bareskrim Tetapkan Enam WNI dan Satu WNA China Tersangka Judi Online, Ini Perannya. (Foto: MNC Media)
Bareskrim Tetapkan Enam WNI dan Satu WNA China Tersangka Judi Online, Ini Perannya. (Foto: MNC Media)

FH merupakan Mantan Direktur Utama PJP yang kini menangani bagian keuangan perusahaan. F.H. memegang kendali atas dashboard yang menghubungkan PJP dengan PJP lainnya, serta memfasilitasi transaksi keuangan antara kedua perusahaan. 

Selain itu, ia menguasai rekening perusahaan dan bertindak sebagai pihak yang membuat MoU dengan PJP lainnya.

"Enam, Inisial RAP, selaku Operator Aplikasi Penyedia Jasa Pembayaran. Dan tujuh, Inisial HJ, selaku Operator Aplikasi Penyedia Jasa Pembayaran," katanya.

Himawan mengatakan, HJ bertanggung jawab atas pengelolaan dashboard antara PJP dan PJP lainnya. Perannya termasuk memfasilitasi dan mengontrol transaksi keuangan ke PJP lainnya, memastikan semua proses berjalan dengan baik.

Adapun para tersangka dijerat dengan Pasal 45 Ayat 3 Jo Pasal 27 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.

"Dan atau Pasal 82 dan atau Pasal 85 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang tindak pidana transfer dana," katanya.

"Atau Pasal 3 Pasal 4 Pasal 5 Jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dan atau Pasal 303 KUHP Jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 20 tahun penjara," tuturnya menambahkan.

(Febrina Ratna)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement