IDXChannel - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) membeberkan enam penyebab korupsi dana hibah dalam proses Pemilihan Umum (Pemilu). Hal ini harus diketahui dan dicermati oleh pimpinan Bawaslu daerah beserta PPK (pejabat pembuat komitmen) keuangan.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Bawaslu Ichsan Fuady meminta jajaran Bawaslu untuk mengikuti norma, standar, prosedur, dan kriteria (NPSK) dalam dana hibah pemilihan pemerintah daerah (Pilkada).
“Kita harus mengetahui penyebab terjadinya korupsi. Pemahaman ini harapannya agar tidak terjadi fraud seperti tindak pidana korupsi,” ucapnya dalam keterangan, Jakarta, Rabu (8/3/2023).
Hal pertama, dia mengungkapkan, perlu mewaspadai adanya dorongan atau niat baik individu maupun kelompok terhadap hal-hal yang mengarah sesuatu yang tak diperkenankan di dalam ketentuan yang ada.