sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Bea Cukai Bongkar Peredaran 8,9 Juta Batang Rokok Ilegal, Cegah Kerugian Negara Rp8,6 Miliar

News editor Rohman Wibowo
09/06/2026 18:53 WIB
Bea Cukai menggagalkan peredaran rokok ilegal sebanyak 8.944.800 batang rokok tanpa dilekati pita cukai.
Bea Cukai Bongkar Peredaran 8,9 Juta Batang Rokok Ilegal, Cegah Kerugian Negara Rp8,6 Miliar. Foto: iNews Media Group.
Bea Cukai Bongkar Peredaran 8,9 Juta Batang Rokok Ilegal, Cegah Kerugian Negara Rp8,6 Miliar. Foto: iNews Media Group.

IDXChannel - Bea Cukai menggagalkan peredaran rokok ilegal sebanyak 8.944.800 batang rokok tanpa dilekati pita cukai. Secara keseluruhan, perkiraan nilai barang sebesar Rp13,28 miliar dan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan mencapai Rp8,66 miliar. 

Nilai tersebut terdiri atas potensi penerimaan cukai sebesar Rp6,67 miliar, pajak rokok sebesar Rp667,28 juta, dan pajak pertambahan nilai hasil tembakau (PPN HT) sebesar Rp1,32 miliar.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama, membeberkan kronologi penindakan bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan pengiriman barang kena cukai hasil rokok ilegal menggunakan truk yang melintas di wilayah pengawasan Bea Cukai Jakarta. 

Setelah dilakukan pendalaman dan analisis, tim Bea Cukai Jakarta bersama Patroli Jalan Raya (PJR) Polda Metro Jaya melakukan operasi penindakan pada awal Juni, persisnya di Jalan Tol Lingkar Luar Jakarta. Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan 8.000.800 batang rokok ilegal merek SS tanpa pita cukai yang kemudian dicegah dan dibawa ke Kantor Bea Cukai Jakarta.

"Saat ini perkara telah ditingkatkan ke tahap penyidikan, Bea Cukai bekerja sama dengan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Pelaku dan berinisial PY telah ditetapkan sebagai tersangka," kata Djaka dalam konferensi pers di kantor pusat Direktorat Jenderal Bea Cukai, Jakarta, Selasa (9/6/2026).

Berdasarkan keterangan yang diperoleh dari PY, rokok ilegal tersebut dikirim atas perintah HH, seorang pengendali barang di Pamekasan, dengan tujuan sebuah gudang di Jalan Kampung Kemeranggen, Taman Baru, Kecamatan Taktakan, Kota Serang, Banten.

Kemudian, tim gabungan Bea Cukai bekerja sama dengan Puspom dalam TNI melakukan pengembangan. Hasilnya ditemukan tambahan 944.000 batang rokok ilegal merek SS dan 41 tanpa pita cukai yang tersimpan di gudang tersebut. Didapati fakta bahwa rokok yang berada di Gudang tersebut milik AS.

Djaka menekankan soal penambahan pelaku yang bakal menyasar pemilik barang atau rokok ilegal. Bersama aparat hukum, Bea Cukai bakal membantu penyidikan yang memfokuskan produsen-produsen di kawasan Jawa Timur.

"Bea Cukai menghimbau kepada produsen-produsen yang masih tetap memproduksi rokok-rokok ilegal, kami tidak akan tinggal diam, bahwa itu adalah merupakan amanat bagaimana Bea Cukai mengawal penerimaan negara," kata Djaka.

(NIA DEVIYANA)

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement