"Pelanggaran ini tidak boleh berulang karena dapat mengganggu upaya pencegahan masuknya hama penyakit tumbuhan yang berisiko merugikan pertanian nasional," kata Sudiwan.
Sesuai dengan aturan, kata dia, bawang putih dan bawang bombai tersebut seharusnya tidak boleh keluar dari Batam, apalagi masuk ke wilayah Jambi.
"Komoditas itu hanya diperbolehkan beredar untuk konsumsi lokal di Batam dan tidak bisa diedarkan ke luar wilayah tersebut,” kata Sudiwan.
"Setiap komoditas pertanian yang keluar, masuk atau beredar di wilayah Indonesia wajib memenuhi persyaratan perundang-undangan yang berlaku," kata dia.
(Nur Ichsan Yuniarto)