IDXChannel - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan berhasil menggagalkan empat upaya penyelundupan komoditas impor ilegal berupa beras, garam, serta pakaian bekas sepanjang Agustus hingga September 2026.
Operasi penindakan tersebut digelar di empat lokasi terpisah, meliputi kawasan perairan Selat Malaka, Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, sebuah Kawasan Berikat di Bogor, serta Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta. Capaian itu dilaporkan langsung kepada Menteri Keuangan Suahasil Nazara.
"Dapat kami laporkan Pak Menteri bahwa dalam periode bulan Agustus sampai dengan September 2026, Bea Cukai melakukan empat penindakan," kata Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama dalam konferensi pers di Kantor Pusat Bea Cukai, Jakarta, Selasa (22/9/2026).
Dari rangkaian operasi di empat titik tersebut, aparat kepabeanan mengamankan 30 unit peti kemas bermuatan beras dan garam yang tidak sesuai dengan dokumen pemberitahuan pabean. Di samping itu, petugas menyita sekitar 1.435 bal pakaian yang terindikasi kuat merupakan pakaian bekas impor.
Pemeriksaan fisik oleh petugas mendeteksi adanya praktik misdeclaration atau pemalsuan data manifes barang yang menyimpang dari kondisi sebenarnya. Bea Cukai turut menemukan indikasi manipulasi fisik melalui rekayasa kemasan dan pengaturan posisi muatan di dalam kontainer.
"Seperti apa yang terlihat pengelabuan garam dan beras itu dimuat secara bersamaan sehingga tersamarkan seperti garam yang tidak mendapat larangan impor atau pembatasan," tuturnya.
Djaka merinci, di wilayah Sumatra Utara pihaknya mencegat 430 bal pakaian bekas dengan nilai taksiran Rp3,4 miliar. Kemudian di Pelabuhan Tanjung Priok, petugas mengamankan 15 kontainer berisi beras dan garam senilai Rp7,8 miliar.
Tangkapan berikutnya berada di Bogor berupa 15 kontainer beras dan garam bernilai Rp8,006 miliar. Sementara di Tanjung Priok, petugas kembali menyita sembilan kontainer pakaian bekas dengan taksiran nilai mencapai Rp8,04 miliar.
"Nilai secara keseluruhan barang yang ditindak diperkirakan ada dalam bentuk rupiah Rp27,339 miliar," ujar dia.
Saat ini seluruh muatan hasil sitaan telah ditempatkan di bawah pengawasan Bea Cukai sebagai barang bukti guna menjalani tahapan hukum berikutnya sesuai aturan perundang-undangan. Jalannya penyidikan perkara tersebut ditempuh melalui koordinasi terpadu bersama Koordinator Pengawas Penyidik Pegawai Negeri Sipil (Korwas PPNS) Polri serta Kejaksaan Tinggi.
"Proses penyidikan akan dilakukan berkoordinasi dengan Korwas PPNS Polri dan Kejaksaan Tinggi," kata Djaka.
(NIA DEVIYANA)