IDXChannel - Polda Metro Jaya mengungkap modus eks karyawan Bank Jago berisial IA (33) mencuri dana nasabah hingga Rp1,3 miliar. Tersangka IA mencuri uang setelah membuka 112 rekening yang terblokir oleh pihak bank.
"Jadi dana yang diambil oleh tersangka berasal dari rekening yang berstatus blokir, yang dimohonkan blokirnya kepada bank tersebut oleh Aparat Penegak Hukum (APH)/penyidik," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak saat dihubungi, Kamis (11/7/2024).
IA dapat membuka rekening yang sudah terblokir tersebut lantaran dia bertugas sebagai contact center specialist. Dia meminta agent command center untuk mengajukan permintaan buka blokir. Hal tersebut disetujui lantaran merupakan kewenangan IA sebagai contact center specialist.
"Permohonan blokir rekening yang diajukan oleh APH (penyidik), karena diindikasi rekening tersebut diduga digunakan untuk menampung uang hasil kejahatan atau rekening yang ada hubungan atau kaitannya dengan tindak pidana yang terjadi atau tindak pidana yang sedang dilakukan penyidikannya oleh APH/penyidik," katanya.