IA kemudian memindahkan uang tersebut ke rekeningnya secara berkala. Total, ia mencuri uang nasabahnya hingga Rp1,3 miliar.
"Tersangka dalam melakukan pencurian dana nasabah tersebut dari rekening yang berstatus blokir, dengan cara memindahkan ke rekening yang sudah disiapkan oleh tersangka. Artinya tersangka melakukan buka blokir rekening, tanpa prosedur yang berlaku," kata dia.
Uang tersebut, kata Ade, dipakai IA untuk kebutuhan pribadi. Mulai dari membayar utang hingga mengajak keluarganya jalan-jalan.
"Motif pelaku lebih ke motif ekonomi," ujarnya.
Atas perbuatannya, IA dijerat dengan Pasal 30 ayat (1) Juncto Pasal 46 Ayat (1) dan atau Pasal 32 Ayat (1) Jo Pasal 48 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Dan atau Pasal 81 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang transfer Dana dan atau Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
(YNA)