IDXChannel - Polda Metro Jaya mengungkap modus eks karyawan Bank Jago berisial IA (33) mencuri dana nasabah hingga Rp1,3 miliar. Tersangka IA mencuri uang setelah membuka 112 rekening yang terblokir oleh pihak bank.
"Jadi dana yang diambil oleh tersangka berasal dari rekening yang berstatus blokir, yang dimohonkan blokirnya kepada bank tersebut oleh Aparat Penegak Hukum (APH)/penyidik," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak saat dihubungi, Kamis (11/7/2024).
IA dapat membuka rekening yang sudah terblokir tersebut lantaran dia bertugas sebagai contact center specialist. Dia meminta agent command center untuk mengajukan permintaan buka blokir. Hal tersebut disetujui lantaran merupakan kewenangan IA sebagai contact center specialist.
"Permohonan blokir rekening yang diajukan oleh APH (penyidik), karena diindikasi rekening tersebut diduga digunakan untuk menampung uang hasil kejahatan atau rekening yang ada hubungan atau kaitannya dengan tindak pidana yang terjadi atau tindak pidana yang sedang dilakukan penyidikannya oleh APH/penyidik," katanya.
IA kemudian memindahkan uang tersebut ke rekeningnya secara berkala. Total, ia mencuri uang nasabahnya hingga Rp1,3 miliar.
"Tersangka dalam melakukan pencurian dana nasabah tersebut dari rekening yang berstatus blokir, dengan cara memindahkan ke rekening yang sudah disiapkan oleh tersangka. Artinya tersangka melakukan buka blokir rekening, tanpa prosedur yang berlaku," kata dia.
Uang tersebut, kata Ade, dipakai IA untuk kebutuhan pribadi. Mulai dari membayar utang hingga mengajak keluarganya jalan-jalan.
"Motif pelaku lebih ke motif ekonomi," ujarnya.
Atas perbuatannya, IA dijerat dengan Pasal 30 ayat (1) Juncto Pasal 46 Ayat (1) dan atau Pasal 32 Ayat (1) Jo Pasal 48 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Dan atau Pasal 81 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang transfer Dana dan atau Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
(YNA)