IDXChannel - Tersangka pasangan suami istri inisial ABF (22) pria dan wanita inisial W (24) menjalankan modus penipuan jasa titip (jastip) tiket konser Coldplay di Jakarta dengan cara membeli akun media sosial (medsos) yang sudah memiliki banyak pengikut (followers).
Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis menuturkan, kedua tersangka membeli akun media sosial Twitter dan website bernama @findtrove_id. Keduanya memanfaatkan akun medsos tersebut dengan maksud melakukan penipuan kepada masyarakat yang ingin membeli tiket konser asal Inggris tersebut.
"Mereka selaku pelaku membuka website dengan nama findtrove_id di mana website ini mereka beli dari Twitter. Jadi mereka beli dari seseorang kenapa mereka memilih website ini karena website ini sudah banyak followers-nya," kata dia saat jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (22/5/2023).
Kedua tersangka selanjutnya membuka jasa titip (jastip) untuk pembelian tiket konser coldplay dengan biaya tambahan fee booking pemesanan jastip sebesar Rp50 ribu. Setelah itu, korban akan diarahkan untuk membayar harga tiket dan biaya jastip.