IDXChannel - Peletakan sensor pendeteksi polutan yang dipasang oleh produsen air purifier di sekitar kawasan Jakarta seharusnya sesuai dengan aturan dan standar nasional dan internasional.
Pengamat kebijakan publik Agus Pambagio mengatakan, peletakan dan pemasangan alat pendeteksi polutan yang tidak sesuai dengan aturan tersebut mengakibatkan hasil pengukuran kualitas udara tidak akurat.
“Untuk di ruang publik seperti taman kota, trotoar jalan protokol, serta persimpangan jalur padat itu ada aturannya. Pemasangan alat monitoring polusi udara itu seharusnya ditempatkan beberapa meter di atas tanah,” kata Agus kepada awak media, Jakarta, Minggu (17/9/2023).
Agus menjelaskan, jika salah meletakkan sensor pendeteksi polusi, maka hasil pengukuran kualitas udara yang akan muncul juga salah. “Pasti hasilnya kualitas udara buruk, karena alatnya diletakkan sejajar dengan sumber polusi,” jelasnya.