Presiden Jokowi telah menandatangani keputusan presiden (Keppres) tentang pemberhentian dengan hormat Pramono Anung sebagai Sekretaris Kabinet. Aturan tersebut ditandatangani pada hari ini Kamis (19/9).
Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana mengatakan selain menandatangani Keppres, Presiden Jokowi juga mengucapkan terima kasih kepada Pramono atas pengabdiannya.
"Pada hari ini, Kamis, 19 September 2024, Bapak Presiden telah menandatangani Keppres No. 105 P, tentang pemberhentian dengan hormat Bapak Pramono Anung Wibowo sebagai Sekretaris Kabinet, terhitung mulai tanggal 22 September 2024, disertai ucapan terima kasih atas pengabdian dan jasa2nya selama memangku jabatan Seskab," kata Ari dalam keterangannya, Kamis (19/9/2024).
Ari menjelaskan Presiden Jokowi menujuk Menteri Sekretaris Negara Pratikno sebagai pelaksana tugas Seskab.
"Dalam Keppres tersebut juga ditunjuk Bapak Pratikno, Mensesneg sebagai Pelaksana Tugas, Wewenang dan Tanggung Jawab Sekretaris Kabinet sampai dengan ditetapkannya Seskab definitif," ujarnya.
(Febrina Ratna)