IDXChannel - Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengambil langkah tegas untuk memberantas praktik impor ilegal pakaian bekas atau thrifting yang masih marak di pasaran.
Menurut dia, pelanggaran impor ilegal akan ditindak sesuai aturan hukum yang berlaku. Barang hasil sitaan akan dimusnahkan, sementara pelaku bisa dikenakan denda, hukuman penjara, serta masuk daftar hitam impor.
“Jadi nanti barangnya dimusnahkan, orangnya didenda, dipenjara juga, dan akan di-blacklist. Yang terlibat itu saya akan larang impor seumur hidup,” kata Purbaya saat ditemui di Menara Bank Mega, Jakarta, Senin (27/10/2025).
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai akan menjadi ujung tombak dalam menekan peredaran barang ilegal tersebut melalui pengawasan ketat di lapangan, terutama di pelabuhan dan titik masuk barang impor.
“Kan akan kita monitor terus di lapangan. Nama-namanya saya sudah punya, siapa yang biasa impor segala macam. Saya harapkan mereka mulai hentikan itu, karena ke depan kita akan tindak,” ujarnya.
Purbaya menegaskan, barang impor ilegal seperti pakaian bekas tidak akan lagi ditoleransi. Ia menyebut, selama ini praktik tersebut merugikan industri dalam negeri dan mematikan potensi produksi tekstil dan konveksi lokal.
“Kalau ilegal ya dilarang. enggak tahu siapa yang melegalkan. Kecuali dia bisa legal lewat jalur tertentu, tapi yang disebut balpres itu ya akan dilarang,” tegasnya.
Purbaya menambahkan, pihaknya tengah memperkuat sistem pengawasan Bea Cukai untuk memastikan tidak ada lagi celah hukum yang bisa dimanfaatkan pelaku impor ilegal. Fokus utama pengawasan berada di pelabuhan-pelabuhan masuk barang.
“Saya enggak akan ke pasarnya, saya cuma di pelabuhan aja. Nanti otomatis kalau suplai-nya kurang, ya di pasar juga berkurang. Saya harapkan nanti mereka belanjanya dari produk-produk dalam negeri, dari UMKM kita,” kata dia.
Terkait kemungkinan adanya penolakan dari pihak tertentu, Purbaya menegaskan tidak akan ragu mengambil tindakan hukum.
“Siapa yang nolak, saya tangkap duluan. Kalau yang pelaku thrifting nolak-nolak itu, ya saya tangkap duluan. Berarti dia pelakunya, kan jelas,” katanya.
Pemerintah, lanjut dia, kini sedang menyiapkan aturan teknis yang memperkuat penindakan impor ilegal tersebut. Purbaya memastikan aturan tersebut bakal segera terbit.
(Febrina Ratna Iskana)