Wakapolres Malang Kompol Imam Mustolih menyebut hasil penyelidikan dan laporan yang diterima kepolisian, tersangka diketahui mengemas ulang beras SPHP kemasan 50 kilogram (Kg) menjadi kemasan beras premium merk Raja Lele berukuran 25 Kg dan Ramos Bandung dengan kapasitas 5 Kg.
Bahkan, praktik kecurangan tersebut sudah dijalani pelaku sejak lima bulan lalu. Aksi ini didorong oleh keinginan mencari untung dibalik tingginya harga beras di pasaran.
“Jadi kalau di total dari mulai pengoperasian kurang lebih selama lima bulan, yang bersangkutan sudah melaksanakan operasi," kata Imam Mustolih, saat rilis di Mapolres Malang, pagi tadi.
Pelaku, lanjut Imam, ditetapkan tersangka usai melakukan penyelidikan dan pemeriksaan beberapa saksi, termasuk dari seorang pegawai EH berinisial EAP (35) warga Mergosono, MIY (33) warga Kelurahan Buring, Kecamatan Kedungkandang, dan satu orang saksi ahli dari Wakil Kepala Kantor Cabang Bulog Malang.