Selain pemenuhan SOP dan kelengkapan standar dapur MBG, setiap SPPG juga harus memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS), memiliki Instalasi Pengelolaan Air Limbah (IPAL) dan Sertifikat Halal, sementara para relawan harus mendapat Pelatihan Penjamah Makanan.
"Tolong ya, yang belum harus segera mendaftar. Saya beri waktu satu bulan. Kalau dalam satu bulan belum juga mendaftarkan diri ke Dinas Kesehatan, saya perintahkan agar di-suspend," kata Nanik.
(NIA DEVIYANA)